Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disparekraf Dki Mulai Izinkan Live Music Kecil-Kecilan Dengan Beberapa Syarat

Disparekraf Dki Mulai Izinkan Live Music Kecil-Kecilan Dengan Beberapa Syarat

Disparekraf Dki Mulai Izinkan Live Music Kecil-Kecilan Dengan Beberapa Syarat - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membolehkan penyelenggaraan pertunjukan musik. Pertunjukan musik yang diizinkan tetapi program musik yang digelar secara eksklusif atau live music secara terbatas.

ilustrasi microphone
Foto: thinkstock

Bukan cuma memberlakukan batas-batas dari sisi hadirin tempat, namun juga jumlah personel di atas panggung. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

"Kami buka live music yang berbatas pada hotel dan restoran," kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, dikala dihubungi.

Sedangkan dalam suratnya, Disparekraf menuliskan, "Jumlah personel menyesuaikan panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung."

Dari sisi penonton, Disparekraf masih mencegah kapasitas hadirin kedai makanan atau rumah makan yang mengadakan live music optimal 50 persen dari kapasitas normal.

Disparekraf juga melarang hadirin menyumbangkan lagu. Waktu operasional kedai makanan juga masih dibatasi, yakni hingga pukul 21.00 WIB untuk dine-in.

"Pengunjung dihentikan menyumbangkan lagu," jelasnya.

Aturan gres ini ialah pergantian atas pembatasan acara penduduk berbasis mikro di sektor usaha.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan acara penduduk (PPKM) mikro. PPKM diperpanjang selama 14 hari hingga Juni 2021.

Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua ahad terakhir terjadi kenaikan kendala aktif. Hal itu disebabkan kembalinya penduduk berkegiatan pascalibur Idul Fitri 1442 Hijriah, di mana per 31 Mei 2021 kendala aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua ahad sebelumnya.

"Lonjakan kendala tahun ini sedikit lebih baik ketimbang tahun kemarin, yang meraih 30 ribuan kasus. Angka ini juga ditemukan dari hasil perjuangan para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, utamanya mereka yang selesai dari bepergian pada libur Idulfitri yang lalu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya yang dilihat di situs web ppid.jakarta.go.id.

"Ditambah lagi, kami di Pemprov DKI sudah menuntut ilmu dan lebih siap, utamanya untuk melakukan treatment, menyerupai penyediaan kawasan tidur isolasi berdikari yang eksklusif disiapkan untuk mereka yang terpapar COVID-19," tambahnya.

Widyastuti memaparkan, hingga 31 Mei, pihaknya sudah merencanakan kawasan tidur isolasi sebanyak 6.621 dan terisi 2.176 atau sebesar 33 persen. Sedangkan untuk ICU, pihaknya juga sudah menawarkan kawasan tidur ICU sebanyak 1.014 dan sudah terpakai 362 atau sebesar 36 persen dari kapasitas yang disediakan.

"Ini yang berlawanan dari tahun lalu. Meskipun terjadi lonjakan kasus, bed occupancy rate kita di bawah 50 persen. Namun kita tetap berhati-hati untuk lonjakan kendala yang lebih parah," tuturnya.

Sumber detik.com
Adm
Adm I'm A Music Holic

Post a Comment for "Disparekraf Dki Mulai Izinkan Live Music Kecil-Kecilan Dengan Beberapa Syarat"